Menjadi Korban Kriminal, Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia Dampingi Warga Tulung Balak Cari Keadilan

HEADLINE1042 Dilihat

Lampung Timur, TINTA PUBLIK, –

Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia, kembali menerima aduan dan memberikan pendampingan hukum bagi warga pencari keadilan. Senin, 01 Desember 2025

Hal ini seperti disampaikan oleh Tri Agus Wantoro, SH, dan Sarifudin SH, dari Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia kepada jejaring media ini usai mendampingi RM, Warga asal Tulung Balak Kecamatan Batanghari Nuban Melaporkan peristiwa hukum yang dialaminya.

Hari ini, kami dari Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia, kembali mendapat amanah dan kuasa dari Warga masyarakat pencari keadilan, untuk mendampingi pelaporan serta mengawal perkara hukum yang menimpanya. Ujar Tri Agus

Dikatakan oleh Advokat yang sekaligus merupakan aktivis ini bahwa pihaknya melaporkan perkara ini karena menilai bahwa ada hak-hak kliennya yang telah direnggut dan terampas oleh pihak lain.

Mungkin jika menilai, klien kami RM ini mungkin termasuk kategori Keluarga Kurang mampu, bayar kredit aja bisa jadi masih nunggak-nunggak, tetapi apapun itu, klien kami memiliki hak yang harus dihormati dan tak boleh terlewati batas-batas hak itu. Lanjut Tri Agus

Dikesempatan ini, Sarifudin SH juga  menjabarkan pokok perkara laporan pihaknya.

Jadi pagi ini, Senin (01/12) kami dari Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia mendampingi klien kami melaporkan perkara yang menimpa klien kami ke Polsek Batanghari Nuban.

Klien kami menjadi korban Dugaan Tindak Pidana Pengrusakan rumah yang dilakukan bersama-sama serta pencemaran nama baik, diduga dilakukan oleh IM dan TT yang mengaku sebagai oknum dari salah satu bank di Kotagajah.

Alhamdulillah laporan pihak kami telah resmi diterima oleh Polsek Batanghari Nuban, harapannya perkara ini bisa segera  ditindaklanjuti. Tandasnya

Sarifudin SH pun menyampaikan bahwa pihaknya berharap dengan adanya laporan ini, kedepan tidak akan ada lagi oknum-oknum Pegawai Bank yang berlaku seperti ini khususnya di Kotagajah dan Sekitarnya.

Semoga ini yang terakhir, tidak ada lagi perlakuan-perlakuan seperti ini yang dilakukan oleh oknum-oknum pegawai Bank.

Silahkan melakukan penagihan, tetapi ingat ada batasan-batasan dan aturan yang layak dihormati, apalagi negara kita ini negara hukum. Ingat, silahkan melakukan Penagihan, tetapi jangan melanggar hukum.

Untuk perkara yang telah terjadi, ini kita percayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Kami yakin dan percaya Polsek Batanghari Nuban Polres Lampung Timur, tegak lurus terhadap hukum dan dapat menyelesaikan perkara ini segera. Pungkas Sarifudin, SH

Seperti diketahui, RM merupakan warga Desa Tulung Balak, Kecamatan Batanghari Nuban yang berprofesi sehari-hari sebagai buruh harian.

RM merupakan nasabah Bank BRI Kotagajah yang telah beberapa kali mengajukan pinjaman dan berkontrak di Bank ini. Dikarenakan situasi dan kondisi, RM mengalami kendala saat melakukan pembayaran angsuran, dengan itikad baik, beberapa kali RM mencoba mengajukan mediasi terkait pembayaran meski upaya RM tersebut dikabarkan selalu kandas.

Puncak permasalahan ini muncul ketika dua oknum Pegawai Bank BRI (IM dan TT), mendatangi rumah RM, tanpa ijin mengecat dan menulis tembok rumah milik RM dengan tulisan “NASABAH TUNGGAKAN BRI” dan terindikasi melanggar pasal 406 KUHP dan 170 KUHP  “Pelaku yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain dapat diancam dengan pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan atau denda.”

Atas hal ini RM pun mengalami kerugian, merasa dipermalukan serta dicemarkan nama baiknya di desa tersebut, dan puncaknya demi mencari keadilan, RM akhirnya melaporkan kedua oknum tersebut ke Polsek Batanghari Nuban.

Kini setelah resmi dilaporkan, menjadi tantangan tersendiri bagi pihak kepolisian untum dapat segera menindak lanjuti laporan ini demi tegaknya marwah hukum di kabupaten ini.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *