Cibinong, TINTA PUBLIK, –
Perkara pidana yang telah mentersangkakan seorang guru ngaji berbuntut panjang dan diuji di persidangan. Kelanjutan perkara tersebut sebelum diuji di persidangan pidana, terlebih dahulu di uji disidang praperadilan. Rabu, 03 Desember 2025
Praperadilan yang diajukan oleh Advokat Suhendar SH MM dan rekan sangat menarik untuk dicermati, dijelaskan oleh Suhendar selaku penasehat hukum tersangka Murtado, bahwa penanganan perkara ini sangat kental aroma konspirasi antara kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.
Kita sudah mendaftarkan perkara praperadilan ini semenjak 06 november 2025, terregister perkara no : 15/Pid.Pra/2025/PN Cbi. Dan baru disidangkan 24 november 2025 dengan agenda sidang pertama, disidang perdana tersebut Termohon yakni Kapolres Bogor tidak hadir atau tidak menunjuk kuasa nya untuk hadir, maka dilanjutkan disidang selanjutnya tanggal 3 desember 2025, dengan alasan hakim karena relass panggilan dari pengadilan negeri cibinong ke polres bogor membutuhkan waktu 14 hari, sempat kami memprotes karena waktu tersebut terlalu lama dan terkesan seakan mengulur-ngulur waktu. Ternyata dugaan kami terbukti, disaat sidang tanggal 3 desember 2025, walaupun termohon atau kuasa hukum nya dari Kapolres Bogor hadir dipersidangan, Majelis Hakim Tunggal memutus bahwa perkara ini telah didaftarkan dan telah disidangkan perkara pidana nya.
Sebelum palu diketok sempat terjadi interupsi yang dilakukan oleh Pemohon melalui kuasa hukum nya, “Yang Mulia, kami sangat berharap penetapan tersangka Murtado ini diuji kebenaran baik formil maupun materil sebagaimana telah kami uraikan dalam permohonan Praperadilan”. Akan tetapi Majelis hakim tunggal tetap bersikukuh “memutus dan menetapkan perkara ini diputus gugur karena berdasarkan Pasal 77 KUHAP jounto Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 102/PUU-XIII/2015, yang menjelaskan bahwa batas waktu gugurnya perkara praperadilan adalah sejak sidang pertama pemeriksaan pokok perkara dimulai, bukan saat pelimpahan berkas.”
Ketika ditanya apa langkah hukum yang akan diambil oleh tim penasehat hukum tersangka murtado, Suhendar SH MM menegaskan akan memaksimalkan pembelaannya.
“kami sangat tidak puas dengan sidang praperadilan ini, dan kami akan maksimalkan pembelaan untuk murtado dipersidangan pidana dengan menghadirkan saksi-saksi, bukti-bukti kuat dan membantah bukti dan saksi yang disampaikan JPU dipersidangan pidana.”
(RED)






