Kanwil Ditjenpas Kalsel Ikuti Sosialisasi Pemberian Amnesti Narapidana dan Anak Binaan

DAERAH1090 Dilihat

BanjarmasinTINTA PUBLIK,-

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan, ikuti secara virtual Sosialisasi Pemberian Amnesti Narapidana dan Anak Binaan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Jum’at (14/3/2025).

Kegiatan ini bagian dari implementasi kebijakan Amnesti Kemanusiaan diberikan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, kepada narapidana dan anak binaan dengan kriteria tertentu.

Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, Raden Budiman Priatna Kusumah, menyampaikan bahwa kebijakan ini berlandaskan Pasal 14 ayat (1) UUD 1945 serta berbagai peraturan pendukung lainnya.

“Kebijakan ini wujud komitmen negara menjunjung tinggi hak asasi manusia serta memberikan kesempatan bagi narapidana dan anak binaan untuk kembali ke masyarakat dengan lebih baik. Kami di tingkat wilayah akan memastikan bahwa proses pengusulan berjalan dengan transparan dan akuntabel,” ujarnya..

Sosialisasi menjelaskan kategori narapidana dan anak binaan yang berhak mendapatkan amnesti, antara lain pengguna narkotika yang diproses berdasarkan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009, narapidana tindak pidana makar tanpa senjata api, serta pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang berkaitan dengan penghinaan terhadap kepala negara atau pemerintah.

Selain itu, amnesti juga diberikan kepada narapidana dan anak binaan berkebutuhan khusus, termasuk mereka yang mengalami gangguan jiwa, kondisi kesehatan paliatif, disabilitas intelektual, serta narapidana lanjut usia di atas 70 tahun yang tidak terlibat dalam tindak pidana berat.

Lebih lanjut, Raden Budiman menegaskan bahwa setiap Lapas, Rutan, dan LPKA di Kalimantan Selatan telah diinstruksikan untuk segera melakukan inventarisasi warga binaan yang memenuhi kriteria amnesti.

“Kami memiliki tenggat waktu hingga 19 Maret 2025 untuk mengirimkan data validasi ke Kantor Wilayah, dan selanjutnya akan kami verifikasi sebelum dikirim ke Ditjenpas pada 20 Maret 2025,” tambahnya.

Adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran Pemasyarakatan di Kalimantan Selatan dapat memahami lebih rinci mekanisme pengusulan amnesti, dan memastikan bahwa kebijakan diterapkan tepat sasaran. Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Selatan berkomitmen untuk menjalankan proses ini dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (arb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *