Kanwil Ditjenpas Kalsel Ikuti Sosialisasi Pedoman Penyelenggaraan Makanan UPT Pemasyarakatan dan Persiapan Lomba Dapur Sehat HBP 61

DAERAH1214 Dilihat

BanjarmasinTINTA PUBLIK,-

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan, Mulyadi, didampingi pejabat manajerial dan pelaksana, ikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, Selasa (4/3).

Kegiatan diselenggarakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting diikuti dari ruang kerja Kepala Kantor Wilayah, sekaligus sosialisasi persiapan lomba dapur sehat semarakkan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-61 Tahun 2025.

Sosialisasi dipimpin Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, dr. Adhayani Lubis. Dirinya menjelaskan regulasi terbaru penyelenggaraan makanan di UPT Pemasyarakatan. Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2025 yang menggantikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 40 Tahun 2017 acuan penyelenggaraan makanan bagi tahanan, anak dan narapidana di lingkungan Pemasyarakatan.

“Kualitas makanan yang baik merupakan hak dasar bagi setiap warga binaan. Dengan adanya regulasi baru serta kompetisi seperti lomba dapur sehat, kita berharap dapat meningkatkan standar penyelenggaraan makanan di seluruh UPT Pemasyarakatan,” ungkapnya.

Sementara itu, Mulyadi menegaskan komitmen jajarannya untuk menerapkan kebijakan baru penyelenggaraan makanan seluruh UPT Pemasyarakatan Kalimantan Selatan. Hal tersebut untuk meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan yang diselenggarakan, terutama dalam aspek penyelenggaraan makanan bagi warga binaan.

“Kami siap mendukung pelaksanaan kebijakan ini di lapangan, dan memastikan seluruh UPT Pemasyarakatan Kalimantan Selatan mengimplementasikan standar yang telah ditetapkan,” pungkasnya, singkat. (arb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *