BOX REDAKSI

oleh

Prakata:

Pembangunan ekonomi masyarakat Indonesia, menjadi momentum penting di era digitalisasi, dikarenakan perkembangan global diseluruh sektoral kini makin kompetitif, baik di dunia usaha, pemerintahan, sosial, wisata, budaya, pendidikan, kesehatan maupun bidang olahraga.

Karena itu, kami dari media Tinta Publik merupakan salah satu media online dan Cetak, hadir untuk terus  membangun bangsa dan negara dalam bentuk pemberian informasi kepada masyarakat seputar perkembangan disegala aspek kehidupan yang semakin modern.

Harapan kami, semoga dunia usaha di semua bidang akan menjadikan Indonesia kuat dalam ekonomi dan sejahtera

TTd

Redaksi


Landasan Dan Payung Hukum :

Media Tinta Publik, hadir dan berkembang di tengah masyarakat Indonesia,dibawah naungan :

PT KABAR GROUP MEDIA

Sertifikat Pendaftaran Menkum HAM RI: AHU-053419.AH.01.30.Tahun 2024

NPWP : 127348217321000

Diterbitkan Berdasarkan :

Undang – Undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Susunan Redaksi

Dewan Pembina :

Abang Faisal

Ade Julhaidar

 

Penasehat Redaksi :

Windy Prana Prasetya

Kamaludin Malik

 

Penasehat Hukum :

SUHENDAR, SH. MM

 

Pimpinan Umum :

Tri Agus Wantoro, S.E

 

Pimpinan Redaksi :

SUHERMAN SALEH
UKW UTAMA no: 16676-UPDM/WU/DP/VIII/2023

Wartawan & Kontributor;

DHIO (kabiro Mesuji), Rian Maulana (Kabiro Palembang), Dimas syahputra (Bangka Barat), Epi Indardi (Kabiro Pangkalpinang), Erik (Kabiro Bangka), wanda (Kabiro Bangka Selatan).


Kode Etik Internal Perusahaan Pers Perhatian!!!

1. Wartawan Tinta Publik dibekali dengan kartu anggota atau surat tugas yang masih berlaku, serta namanya tercantum dalam Box Redaksi.

2. Narasumber bila merasa ada kejanggalan dari identitas wartawan Tinta Publik atau mendapatkan perilaku tidak wajar dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi melalui WhatsApp.

 +62 853-5299-3704

3. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi Tinta Publik

4. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi atau hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Catatan Publik berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang Undang Pokok Pers.

5. Ralat bisa melalui Telepon seluler dan WhatsApp dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dan pemohon wajib menyebutkan dengan jelas.

Apabila di temukan Wartawan yang Mengatasnamakan Media Tinta Publik tanpa dilengkapi kartu anggota (KTA), surat tugas serta namanya tidak tertera di Box Redaksi Media Catatan Publik, Maka segala tindakannya diluar tanggung jawab redaksi. Terimakasih.

TTD

Tri Agus Wantoro, S.E

Alamat Redaksi: Perumahan Permata Selindung Blok D7 Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang Provinsi Kep. Bangka Belitung

HP:0853-5299-3704