Kanwil Ditjenpas Kalsel Ikuti Percepatan Penetapan Status Penggunaan BMN Melalui Siman V2

DAERAH1204 Dilihat

BanjarmasinTINTA PUBLIK,-

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan ikuti secara virtual Percepatan Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Senin (10/3).

Kegiatan diikuti Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Evi Loliancy, beserta tim membidangi BMN.

Agenda pembahasan terkait penetapan dan penghapusan BMN, Role SIMAN dengan kode 013 yang sebelumnya milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, kini menjadi 137 untuk Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, emisahan Kementerian Lembaga dalam alih status BMN, serta teknis pelaksanaan proses melalui aplikasi SIMAN V2. Selain itu, poin utama yang ditekankan, adalah batas akhir pengajuan usulan status BMN masing-masing satuan kerja, yakni 14 Maret 2025.

“Kegiatan ini penting bagi setiap satuan kerja untuk memastikan bahwa seluruh barang yang belum mendapatkan persetujuan status penggunaan (PSP) dapat segera diusulkan, khususnya bagi Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Kalimantan Selatan,” ujar Evi Loliancy.

Evi menambahkan bahwa aset yang sudah diusulkan namun belum mendapatkan Surat Keputusan tidak perlu diajukan kembali. Selain itu, dilakukan pengecekan ulang pada master aset BMN guna memastikan tidak ada barang yang terlewat dalam proses usulan PSP.

“Bagi satuan kerja yang telah mencapai 100% PSP dan tidak memiliki proses penghapusan BMN, maka akan dilakukan alih status sesuai ketentuan yang berlaku. Proses ini akan berjalan melalui SIMAN secara mandiri oleh masing-masing satker,” tambahnya.

Kehadiran Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Selatan pada agenda percepatan ini, diharap menjadikan pengelolaan BMN di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan semakin tertib, transparan, sesuai dengan regulasi yang berlaku. (arb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *