LBH Topan RI Dampingi Warga Rumbia, Laporkan Dugaan Penyerobotan dan Pengrusakan Lahan di Mapolres Lampung Tengah

DAERAH1592 Dilihat

Lampung Tengah, TINTA PUBLIK,-

LBH TOPAN RI DPW Lampung mendampingi korban penyerobotan dan Perusakan lahan asal Rumbia membuat laporan di Mapolres Lampung Tengah. Kamis, 6 Maret 2025

Hal ini setelah sebelumnya LBH Topan RI mendapatkan kuasa dan permohonan pendampingan hukum untuk memperjuangkan kembali hak milik salah satu warga masyarakat Kampung Rukti Basuki Kecamatan Rumbia Kabupaten Lampung Tengah.

Saat dikonfirmasi kepada ketua LBH TOPAN RI DPW Lampung, Robinson Nainggolan SH kepada media ini menerangkan bahwa pihaknya telah melakukan pendampingan hukum untuk memperjuangkan hak salah satu warga masyarakat yang telah terampas.

Hari ini, kami telah melakukan pendampingan hukum kepada korban untuk melaporkan perkara penyerobotan dan Perusakan Lahan yang terletak di Ladang dusun 1 Kampung Restu Baru kecamatan Rumbia ke Mapolres Lampung Tengah. Ujar Robinson, Kamis (06/03)

Masih dikatakan oleh Robinson Nainggolan bahwa korban merupakan pemilik lahan tersebut yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan yang sah dan diketahui oleh Pamong setempat.

Jadi korban ini memiliki dasar hukum, dialah pemilik lahan yang sah, dengan surat AJB yang dimiliki, dan itupun dibenarkan dan diketahui oleh Pamong dan kepala kampung wilayah setempat. Lanjut Robin

Ketika disinggung tentang laporan yang telah dibuat ini, ketua LBH Topan RI ini pun meminta agar pihak Polres Lampung Tengah bisa segera menindaklanjuti laporan ini dan memberikan keadilan yang sama bagi masyarakat

Harapan kami, agar Polres Lampung Tengah bisa segera menindaklanjuti laporan kami, dan tetap tegak lurus terhadap hukum. Berikan keadilan hukum yang sama bagi masyarakat kabupaten Lampung Tengah.

Kami percaya, Polres Lampung Tengah mampu segera menyelesaikan perkara ini sampai tuntas. Tandas Robinson

Seperti diketahui, LBH Topan RI mendampingi Arianto bin Domo, salah satu warga Masyarakat asal kampung Rukti Basuki Kecamatan Rumbia melaporkan SKT, salah satu oknum warga kampung restu baru kecamatan Rumbia dan pelaku lainnyan atas dugaan penyerobotan dan pengerusakan lahan miliknya ke Mapolres Lampung Tengah.

Kini setelah resmi dilaporkan, menjadi tantangan tersendiri bagi Polres Lampung Tengah sikapi dan selesaikan perkara ini.

Dilain sisi, hingga berita tayang belum ada tanggapan resmi yang dikeluarkan oleh Polres Lampung Tengah terkait perkara ini.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *