Lampung Tengah, TINTA PUBLIK,-
Usai melaporkan Dugaan tindak Pidana penyerobotan dan Perusakan Lahan di Mapolres Lampung Tengah, kini LBH Topan RI bersikap tegas memasang Plang dan pemberitahuan untuk umum di lahan tersebut. Kamis, 06/03/2025
Hal ini untuk menegaskan sekaligus memberikan tapal batas kepemilikan lahan milik kliennya yang telah diserobot dan mengalami pengerusakan.
Tanah ini milik ENANG LESTARI BINTI G SUWIGNYO sesuai dengan AJB no 98 atas nama G SUWIGNYO seluas 15.000 M², Tanah dan Tanam Tumbuh dalam pengawasan LBH TOPAN RI LAMPUNG. Bunyi plang dan spanduk yng terpasang di batas Lahan Ladang dusun 1 Kampung Restu Baru kecamatan Rumbia ke Mapolres Lampung Tengah.
Diketahui, LBH Topan RI mendapatkan kuasa dan permohonan untuk mendampingi Arianto bin Domo, salah satu warga Masyarakat asal kampung Rukti Basuki Kecamatan Rumbia agar mendapatkan kembali haknya, dimana ia telah menjadi korban penyerobotan dan pengrusakan lahan miliknya
Tanggapan LBH TOPAN RI
Ketua LBH TOPAN RI DPW Lampung, Robinson Nainggolan SH kepada media ini menyampaikan tanggapan dan membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pendampingan hukum untuk memperjuangkan hak salah satu warga masyarakat yang telah terampas dan memasang plang batas serta pemberitahuan kepemilikan lahan.
Benar, Selain telah melaporkan perkara penyerobotan dan Perusakan Lahan yang terletak di Ladang dusun 1 Kampung Restu Baru kecamatan Rumbia ke Mapolres Lampung Tengah, kami juga telah melakukan pemasangan plang spanduk bahwa lahan tersebut dalam pengawasan kami LBH TOPAN RI
Kenapa kami pasang plang itu tujuannya agar masyarakat umum tau bahwa lahan tersebut merupakan lahan milik klien kami berdasarkan alas hak yang sah. Ujar Robinson, Kamis (06/03)
Masih dikatakan oleh Robinson Nainggolan bahwa korban merupakan pemilik lahan tersebut yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan yang sah dan diketahui oleh Pamong setempat serta meminta kepada warga masyarakat lainnya agar menghormati hukum.
Setelah adanya plang pemberitahuan ini harapannya, masyarakat tau dan menghormati hak orang lain bahwa lahan tersebut ada yang punya, dan itu sah milik klien kami.
Artinya apabila ada kegiatan apapun dilokasi tersebut tanpa sepengetahuan dan seijin klien kami maka itu adalah perbuatan ilegal dan akan kami bawa ke ranah hukum. Tandas Robinson
(Red)