Kanwil Ditjenpas Kalsel Ikuti Rapat Pembahasan Penyelesaian Tunggakan Tukin TA 2024

DAERAH1196 Dilihat

BanjarmasinTINTA PUBLIK,-

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan ikuti zoom meeting rapat pembahasan penyelesaian tunggakan tunjangan kinerja (Tukin) tahun anggaran 2024 bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kamis (6/3/2025).

Kegiatan diikuti Kepala Kantor Wilayah, Mulyadi, didampingi pejabat manajerial dan pelaksana membidangi keuangan.

Rapat merupakan tindak lanjut Surat Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor INJ-PW.05.01-2 tanggal 23 Februari 2025, yang meminta kelengkapan data dukung dalam rangka reviu tunggakan pembayaran tukin pegawai eks Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Unit Pelaksana Teknis Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kepala Kantor Wilayah, Mulyadi, pada kesempatan itu menegaskan bahwa kegiatan ini penting untuk memastikan data terkait tunggakan tukin pegawai tahun 2024 khususnya Kalimantan Selatan dapat segera diselesaikan sesuai regulasi yang berlaku.

“Kami berkomitmen untuk memberikan data yang akurat dan lengkap agar proses penyelesaian tunggakan dapat berjalan dengan baik. Semoga adanya reviu ini, diharapkan permasalahan tunggakan pembayaran tukin dapat terselesaikan dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Mulyadi.

Dalam paparannya, Inspektur Jenderal, Asep Kurnia, menyampaikan reviu mencakup rekapitulasi tukin pegawai berdasarkan Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG) dari Desember 2022 hingga Desember 2024, serta pembayaran tukin periode Januari 2023 – Desember 2024. Namun, terdapat beberapa kendala dalam proses ini, seperti terbatasnya akses data di SIMPEG Kemenkumham dan belum diterimanya dokumen pendukung seperti SK Hukuman Disiplin, SK Pensiun, dan Berita Acara Pegawai di masing-masing wilayah.

“Kami mengimbau seluruh satuan kerja untuk segera mengumpulkan data pendukung yang diperlukan agar tidak terjadi keterlambatan dalam proses penyelesaian tunggakan. seluruh data pendukung harus diserahkan paling lambat pada Jumat, 7 Maret 2025, melalui tautan yang disediakan,” pungkasnya. (arb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *